Rizkyblog's - Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune
Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja,
salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12
kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum
menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA)
yang baru duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman
hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional
mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75%
terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin
memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga
Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia
produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang,
usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun
185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa,
cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara
remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi
kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi
sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi
model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan
peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami
masalah kesehatan reproduksi”.
Pelatihan Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan
kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok
masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai
hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus
aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media
massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika
hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan
berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah
hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging
dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap
pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan
pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi.
Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi
lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup
kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International
Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ;
penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris
(51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri
(28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati
hubungan seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin
dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Abortus terbagi dua;
Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak
sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat
aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua, Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja
maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan
kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain
karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap
kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika
dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan
apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita,
terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan
kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang
melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan
gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko
kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada
saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari
segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga
memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang
wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat
dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam
penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini
adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat
memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada
remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan;
jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala
risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk
memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan
berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran
akan hal sex tersebut.
Nilai Pancasila
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional
Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku
seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450
remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara
sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai
dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi
perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan
hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja
tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki
pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang
seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah
(19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa
informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru,
padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks
ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama
berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang
melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan
dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung
jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat
(pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi
sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh
sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama.
Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang
begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka
termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Nilai Agama
Firman Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ).
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya
masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia
merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan
Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu
nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa
sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi.
Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena
sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan
di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.”
(QS 5:32 )
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan
tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran
menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran
terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi
ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya
secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang
demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di
akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang
kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa
perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta
bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam
dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga
ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah
dalam aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan
perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian,
maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian
pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan
kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam
hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau
mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam
hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2)
menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada
hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan
hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja
menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu
diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan,
jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku
diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan
aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan
hukuman yang jelas dan tegas.
Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan
Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi
akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Rizkyblog's - Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan
pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan
dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini
dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk
melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya
tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan
kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga
yang tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali
aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter
ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di
legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan
perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat
dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika
bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan
dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama
dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta
orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari
anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang
benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen
bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam
penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar